Kupang,PRS– Prinsip dasar demokrasi adalah serangkaian nilai dan prinsip yang membentuk dasar sistem pemerintahan demokratis, dipublikasikan pada Sabtu,8/07/2023.
Prinsip-prinsip ini melibatkan partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan politik, perlindungan hak asasi manusia, pemerintahan yang berdasarkan hukum, dan akuntabilitas pemerintah kepada rakyat.
Berikut ini adalah beberapa prinsip dasar demokrasi:
Kedaulatan Rakyat: Demokrasi mengakui bahwa kekuasaan politik seharusnya berada di tangan rakyat.
Kedaulatan rakyat berarti bahwa warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui wakil yang mereka pilih.
Kesetaraan: Demokrasi memandang bahwa semua individu memiliki hak yang sama untuk diakui, dihormati, dan diperlakukan secara adil dalam konteks politik.
Prinsip kesetaraan menolak diskriminasi berdasarkan ras, agama, gender, orientasi seksual, atau faktor lainnya.
Hak Asasi Manusia: Demokrasi menghormati dan melindungi hak asasi manusia.
Ini termasuk hak sipil dan politik seperti kebebasan berbicara, berserikat, beragama, dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil.
Prinsip ini juga melibatkan perlindungan terhadap perlakuan sewenang-wenang, penyiksaan, dan perlakuan tidak manusiawi lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.