Dia juga berujar, tujuan akhir dari program AHA dalam bentuk wisuda kelas reguler remaja Mapan ini pun merupakan bentuk apresiasi dan motivasi bagi remaja yang telah paripurna dalam diskusi remaja di tingkat desa.
Remaja yang telah berpartisipasi aktif dalam diskusi remaja di tingkat desa yang dinyatakan lulus pun diberikan sertifikat dan medali sebagai bentuk apresiasi sebab telah selesai mengikuti modul kurikulum pilih masa depanmu.
Plan juga meminta agar program diskusi kelas reguler remaja Mapan ini dapat dilanjutkan dan direplikasi oleh pemerintah di tingkat desa.
“Ada 10 desa di lima kecamatan yang menjadi sasaran program dari Plan, desa Roho dan Leuburi, Dolulolong dan Melwiting, Seranggorang dan Tapobaran, Kolipadan dan Dulitukan, Todanara dan Aulesa,” terang Riberu.
Sementara itu Sekertaris Desa Aulesa Laurensius Silvano menyatakan bersyukur dengan program bagi kawula muda berbasis edukatif dari Yayasan Plan International Indonesia ini.
Pihaknya bertekad mereplikasi kegiatan ini bagi generasi muda pelajar melalui intervensi kebijakan pemerintah desa.
Senada dengan itu, Kepala UPTD Puskesmas Lemau, Fransiska Listiyanti Toja mengaku terbantu dengan terobosan yang dilakukan yayasan ini karena berkaitan erat dengan beberapa program strategis Puskesmas. Dia bahkan memuji fasilitator besutan Plan yang nota benenya adalah para remaja asli desa Aulesa dan rencananya tiga fasilitator tersebut akan berkolaborasi dengan semua bidan desa guna mendukung kampanye-kampanye kesehatan di Ile Ape Timur.
Satu dari tiga Kapus perempuan di kabupaten Lembata ini juga mengimbau agar anak remaja perempuan yang baru diwisuda harus menjadi contoh bagi mereka di desa-desa lain. Hal ini demi mencegah bayi yang lahir tidak prematur serta bagian dari upaya untuk mencegah stunting.
“Karena itu harus dicegah dengan usia perkawinan yang teratur,” tandasnya.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












