Kupang,PRS– SMA Negeri 6 Kupang merupakan lembaga pendidikan yang pertama kali diterapkan menjadi sekolah pagi Jam 05:00 dimata Nasional bahkan secara Internasional.
Kehadiran untuk melakukan kunjungan pertama kali oleh Bunda baca NTT Julie Sutrisno Laiskodat sekaligus sebagai Anggota DPR RI, di SMA Negeri 6 Kupang saat itu didampingi oleh Kadis P dan K bersama Kadis Perindag Provinsi NTT untuk memberikan semangat kepada murid dan para guru,Jumad 10/03/2023.
Disampaikan oleh Bunda baca NTT ini, sesuatu yang positif “Saya sangat mendukung apa lagi ini program Pak Gubenur Provinsi NTT yang di eksekusi oleh Pak Kadis Linus Lusi Makin yang dilaksanakan setiap hari oleh kepala sekolah,”ungkap Bunda Julie Sutrisno ini.
Jadi kalau Autput dan Autcam yang kita inginkan adalah sumber daya manusia (SDM)-Nya yang berkualitas , “Saya pada dasar orangnya suka dukung kalau sesuatu yang positif tapi kalau negatif tidak sama sekali saya mendukung.”
Oleh karena itu, kalau bicara SDM tentu Julie Sutrisno sangat mendukung karena menurut Bunda baca NTT ini, di Negara maju bangun pagi dan sekolah pagi, bagi mereka ini sudah menjadi hal biasa.
“Kita tau persis sesuai ilmu kesehatan pagi hari, daya tampung otak kita jauh lebih baik, bagus, dan segar dengan penuh keceriaan,” sebut Bunda baca NTT Julie Sutrisno saat berada di SMA Negeri 6 Kupang.
Menurutnya hidup ini tidak cukup dengan kepintaran tapi butuh lagi kedisiplinan supaya mendapatkan hal yang baik sesuai yang diharapkan agar kemudian hari bisa secara maksimal untuk digapai.
Ada beberpa persuhanan yang punya panosonic salah satu Pak Rahmad Gobel beliau adalah Anggota DPRI menerapkan di perusahannya sudah belasan tahun, akhirnya apa dampak Autput dan Autcam mereka punya produksi jauh lebih meningkat dengan masuk pagi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.