PRS – Sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian desa dan upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan dan ekonomi lokal melalui pemberdayaan masyarakat.
Desa Duawutun mengadakan pelatihan kewirausahaan berbasis pangan lokal.
Kegiatan ini bertujuan untuk memulai dan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi warga desa.
Hal tersebut berkolaborasi antara mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Universitas Katolik Widya Mandira (UNWIRA) Kupang, Ibu-Ibu PKK dan Pengurus BUM Desa Duawutun.
Nampak para mahasiswa melakukan identifikasi potensi sumber daya pangan lokal yang selama ini kurang dimanfaatkan.
Mereka kemudian bekerja sama dengan pengurus BUM Desa untuk mengolah bahan pangan lokal seperti singkong, jagung, dan ubi jalar menjadi produk bernilai tambah seperti keripik, stik, Kue Putu dan produk olahan lainnya.
Kepala Desa Duawutun, Bapak Bala Keraf , mengungkapkan rasa berterimakasi dan kebangga atas inisiatif mahasiswa KKN dari UNWIRA.
“Ini sangat bermanfaat bagi kami. Mahasiswa memberikan pengetahuan baru mengenai teknik pengolahan dan pemasaran, sementara BUMDes dan masyarakat siap mendukung dari sisi produksi dan distribusi,”ungkapnya pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Dia menambah hasil produk pangan lokal sekarang sudah mulai dikenal di pasar lokal dan bahkan luar daerah.
“Pangan lokal memiliki potensi besar jika dikelola dengan baik. Melalui pelatihan ini, kami berharap masyarakat desa mampu menciptakan produk berkualitas yang tidak hanya memenuhi kebutuhan lokal tetapi juga bisa dipasarkan ke luar daerah,” ujar Bapak Bala Keraf.
Untuk mendukung pemasaran produk, mahasiswa KKN-T juga merancang strategi pemasaran yang mencakup branding, pembuatan kemasan menarik, dan pemasaran digital melalui media sosial.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.