Pernyataan AFP NTT yang mana salah satu pointnya penghentian sementara penyelenggaraan turnamen futsal diseluruh wilayah NTT sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Jimmy Sianto menjelaskan bahwa pada prinsipsnya AFP NTT mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh PK Kota Kupang.
Terkait dengan surat pernyataan AFP yang telah beredar luas di masyarakat.
Jimmy menjelaskan bahwa dalam waktu dekat AFP NTT akan mencabut kembali surat tersebut sambil menunggu proses koordinasi dan komunikasi yang dilakukan dengan Polri maupun TNI dan beberapa pihak terkait lainnya.
Jangan khawatir, semua agenda turnamen akan tetap berjalan, kita doakan bersama agar semua proses dapat selesai dalam waktu dekat ini, Jimmy menambahkan.
Terkait dengan surat ijin dari pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian, Ketua AFP NTT ini secara tegas menyampaikan bahwa semua EO/Panitia Pelaksana wajib mengantongi surat ijin dari kepolisian sebelumnya digelanya sebuah turnamen futsal.
Pada kesempatan itu juga, Ketua Panitia Pelaksana Turnamen Futsal Pemuda Katolik Kota Kupang Leonardo AR Waleng menjelaskan bahwa beberapa hari kemarin juga PK telah melakukan audiensi dengan Pj. Wali Kota Kupang dan Kapolresta Kupang Kota.
Masyarakat pecinta Futsal Kota Kupang menaruh harapan tinggi di tubuh AFP NTT, semoga cepat tersolusikan.
Tentunya upaya-upaya mitigasi perlu kita benahi secara bersama untuk meminimalisir hal-hal negatif yang tidak kita inginkan.
“Kami panitia berupaya akan memberikan pelayanan terbaik demi menjaga kualitas turnamen itu sendiri, surat permohonan ijin ke kepolisian agar segera kami masukan sambil menunggu info resmi dari AFP NTT, ungkap pria yang hobi musik ini.”
Reporter: Steven Lelangwayang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.