Perbuatan Terdakwa Menimbulkan Luka Mendalam

Reporter : Abe Editor: Redaksi
Poros NTT News

Jaksa juga membeberkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Bharada Richard dalam perkara ini.

Jaksa Paris Manulu juga mengatakan bahwa terdakwa Richard merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban,” kata Jaksa Paris membacakan tuntutan untuk Richard di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (18/1).

Terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang mau bekerja sama untuk membongkar kejahatan.

“Terdakwa merupakan belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan,” ucap Paris.

Kemudian, terdakwa Richard Eliezer menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Sedangkan putusan sidang untuk Ferdy Sambo telah dituntut dengan hukuman seumur hidup. Adapun Kuat, Ricky, Putri masing-masing dituntut delapan tahun penjara.

Baca Juga :  Pengacara Ama Raya Minta Oknum Anggota DPRD Kab. Flores Timur Penyebar Hoax Segera Minta Maaf

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version