Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid -19 Sekda Flores Timur Resmi di Tahan Kejaksaan Negeri

Reporter : El Editor: Tim Redaksi
Poros NTT News

“Untuk sementara kita  amankan tersangka PIG yang adalah Sekda flores timur Ex Officio Kepala BPBD/Ketua Gugus Pelaksana Satuan Gugus Penanganan Covid19 di rutan kelas IIB Larantuka” tambanya.

Di singgung soal salah satu tersangka PLT yang merupakN  Bendahara BPBD yang belum memenuhi panggilan kejaksaan negeri Flores timur, Cornelis S.Oematan, SH mengatakan akan segera melayangakan panggila kedua terhadap Tersangka PLT

“Untuk sadara PLT telah dilakukan pemanggilan sebagai Tersangka oleh penyidik kejaksaan  utk hadir hari ini, namun yang bersangkuta  tidak mengindahkannya tanpa keterangan yg jelas. Oleh Karena itu kami akan layangkan Panggilan Ke-2 sbg Tersangka kepada Tersangka PLT” katanya.

Lebih lanjut ia menambahakan pasal sangkaan yang di kenakan kepada tersangsa kasus dugaan korupsi dana Covid-19 adalah Primair Pasal 2 Subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Pasal sangkaan yg di sangkakan kepada TSK  Primair Pasal 2 Subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP” tutupnya.**

Baca Juga :  Empat Terdakwa Kasus Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu, Divonis Penjara
Exit mobile version