GT, Saya Mencuri Demi Mengobati Istri Yang Sedang Sakit

Reporter : DV Editor: Redaksi
Poros NTT News

Kefamenanu, Porosnttnews.com– Kejaksaan Negeri TTU, melakukan perdamaian terhadap Gregorius Taimenas, (GT) sebagai  tersangka mencuri sebuah mesin pencucian motor dan selang dikenakan Pasal 362 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pendekatan perdamaian terhadap kedua pihak oleh Kejari TTU dipimpin langsung Roberth Jimy Lambila, S.H., M.H. didampingi Penuntut Umum selaku Fasilitator Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H. dan kasi Pidum Kejari TTU Achmad Fauzi, S.H pada hari Rabu, 28/12/2022.

Hadi pada kesempatan tersebut, tersangka Gregorius Taimenas (Goris)  dan keluarga, Hendrikus Ferdinandus  C. Rodja selaku kuasa korban, Penasihat Hukum tersangka, Penyidik dari Polsek Noemuti dan tokoh masyarakat, serta Duta Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.Poros NTT News

Baca Juga :  Pesan Kejari TTU Saat Beri Penghargaan Bagi Para Atlet Taekwondo
Exit mobile version