Kefamenanu, Porosnttnews.com– Kejaksaan Negeri TTU, melakukan perdamaian terhadap Gregorius Taimenas, (GT) sebagai tersangka mencuri sebuah mesin pencucian motor dan selang dikenakan Pasal 362 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pendekatan perdamaian terhadap kedua pihak oleh Kejari TTU dipimpin langsung Roberth Jimy Lambila, S.H., M.H. didampingi Penuntut Umum selaku Fasilitator Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H. dan kasi Pidum Kejari TTU Achmad Fauzi, S.H pada hari Rabu, 28/12/2022.
Hadi pada kesempatan tersebut, tersangka Gregorius Taimenas (Goris) dan keluarga, Hendrikus Ferdinandus C. Rodja selaku kuasa korban, Penasihat Hukum tersangka, Penyidik dari Polsek Noemuti dan tokoh masyarakat, serta Duta Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.