Tersangka setelah mengambil barang langsung naikkan ke atas motor dengan meminta bantuan temannya bernama Yanus Silab untuk dibawa ke rumahnya dari berjarak sekitar 1 (satu) kilo meter dari tempat kejadian.
Lalu menjual barang tersebut dan hasilnya dipergunakan untuk kepentingan membiayai pengobatan isterinya yang sedang sakit.
Akibat perbuatan Tersangka, kantor UPTD KPH Resor II Noemuti, kawasan Hutan Oeluan menderita kerugian sekitar Rp 3.000.000. Tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
karena proses perdamaian ini berhasil, maka Kejari TTU akan mengirimkan permohonan RJ kepada Bapak Jaksa Agung melalui Bapak Kajati NTT untuk meminta persetujuan.
“Hari ini juga kami segera kirimkan kepada pimpinan di Kejati dan di Kejaksaan Agung”,ungkap Kajari TTU Roberth Lambila.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












