Pelayanan obat pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez-Larantuka disesalkan oleh keluarga pasien karena manajemen rumah sakit seharusnya tidak membiarkan pasien JKN membeli obat di luar Apotek rumah sakit.
Seharusnya informasi terkait mekanisme pegembalian biaya pembelian obat di luar Apotek rumah sakit tersedia bagi pasien.
“Sampai kapan rumah sakit membiarkan ketidakpastian pelayanan obat yang telah diresepkan dokter kepada pasien, masa kami harus keluarkan biaya lagi untuk beli obat yang masuk dalam fornas di luar rumah sakit” kesal keluarga pasien.
Sebelumnya terkait keluhan serupa, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton, SH memberi perhatian serius melalui laman facebooknya (20/09/2022), mengingatkan kewajiban rumah sakit untuk menyiapkan semua jenis obat sesuai Formularium Nasional obat BPJS Kesehatan.
“Bagi rumah sakit yang belum menyiapkan mekanisme pengembalian uang jika pasien membeli obat sendiri di luar apotik dan apotik kerja sama diharapkan segera menyusun mekanisme tersebut agar tidak merugikan pasien” tulis Beda Daton pada laman facebook.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.