Kupang,Porosttnews.com– Pasien yang merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-BPJS Kesehatan diduga membayar biaya obat, sebagaimana keluhan salah satu keluarga pasien yang tidak mau disebutkan namanya yang membeli obat di luar Apotek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hendrikus Fernandez-Larantuka.
Informasi tersebut diperoleh dari salah seorang keluarga pasien yang berdomisili di Larantuka, ketika menghubungi redaksi Porosnttnews.com pada Sabtu (08/10/2022).
“Orang tua saya merupakan pasien JKN yang membeli obat di luar Apotek rumah sakit Larantuka, disebabkan ketiadaan stok obat yang diresepkan oleh dokter” ujar keluarga pasien tidak disebut namanya.
Berdasarkan Permenkes 28 Tahun 2014, peserta JKN tak seharusnya mengeluarkan uang untuk menebus obat.Harga yang tercantum dalam paket INA-CBG’s sudah termasuk jasa pelayanan medik dan obat untuk pasien.
Hal ini berlaku juga untuk pasien dengan penyakit, yang obatnya tidak ada dalam formularium nasional (fornas).
“Pihak RSUD Larantuka tidak menyediakan informasi terkait mekanisme pengembalian biaya pembelian obat di luar rumah sakit, padahal obat yang diresepkan masuk dalam fornas” beber keluarga pasien.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.