PRS – Tuduhan penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp126.220.000 yang dialamatkan kepada Kepala SMKN 5 Kupang, Dra. Safirah Cornelia Abineno, terbantahkan.
Berdasarkan rekening koran giro periode 1 Januari–31 Desember 2025 yang diperoleh media ini, dana BOS masuk secara resmi melalui mekanisme negara (SPAN SP2D) dengan total Rp901.530.000.
“Semua aliran dana masuk dan keluar terekam rinci,” terlihat dari data transaksi yang mencatat sejumlah penarikan tunai, mulai 17 Februari 2025 untuk tahap I, kemudian 11 Maret melalui cek, hingga penarikan berturut-turut pada 27 Maret Rp50 juta, 10 April Rp70 juta, dan 22 April Rp75 juta.
Namun fakta penting muncul pada 5 Mei 2025.
“Ada setoran tunai Rp126.220.000 yang tercatat sah dalam sistem perbankan,” jumlah yang sama dengan nominal yang sebelumnya dituduhkan hilang.
“Artinya, uang itu tidak lenyap, tetapi sempat keluar lalu kembali masuk ke rekening sekolah,” berdasarkan dokumen tersebut.
Seluruh transaksi ini terjadi saat Dra. Safirah sudah diberhentikan sementara. “Pengelolaan saat itu berada di tangan Plt Kepala Sekolah, Hebner Dakabesy,” sebelum kemudian statusnya dibatalkan oleh putusan PTUN Kupang.
Di sisi lain, dana Rp126.220.000 tersebut diperuntukkan bagi 27 guru honorer dan 7 tenaga kependidikan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












