Sementara pakar hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, yang dihubungi awak media belum lama ini, mendesak BK DPRD Flores Timur segera melakukan penyelidikan terhadap kasus amoral yang melibatkan oknum anggota DPRD dari partai Golkar tersebut.
Penyelidikan itu, kata dia, sebagai bentuk penegakan kode etik dan sumpah janji anggota DPRD.
“BK jangan diamkan, harus segera lakukan penyelidikan sebagai bentuk penegakan kode etik dan sumpah janji anggota DPRD,” ujarnya. Minggu (19/03/2023) lalu
Tuba Helan juga meminta persoalan tersebut diproses secara hukum karena melanggar undang- undang ITE dan undang-undang pornografi.
“Sangat disayangkan. Ini harus diproses hukum karena melanggar undang- undang ITE dan undang-undang pornografi,” tandasnya.
Reporter : Ell
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












