TTS,PRS – Unit Buser Timor Tengah Selatan (TTU) berhasil menangkap seorang warga Amanatun Selatan Kabupaten TTU yang diduga sebagai pelaku pencurian motor.
Pelaku, berinisial FB, ditangkap pada Jumat, 8 Desember 2023, sekitar pukul 14.00 WITA di jalan Ikan Nirwana, Oekefan, Kecamatan Kota Soe.
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Joni Boro, memimpin langsung penangkapan ini sebagai hasil kerja sama antara Unit Buser Polres TTU dan Unit Buser Polres TTS.
FB, warga Haetoko RT 010 RW 003 Kelurahan Toi, Amansel, Kabupaten TTU, menjadi tersangka berdasarkan beberapa laporan polisi.
Menurut Iptu Joni Boro, penangkapan FB dilakukan sesuai dengan nomor polisi: LP/B/408/XI/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, LP/B/407/XI/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, LP/B/417/XI/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, dan LP/B/405/XI/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, yang terkait dengan tindak pencurian sepeda motor.
Selain menangkap pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Beat berwarna hitam sebagai barang bukti.
Identifikasi nomor polisi LP/B/405/XI/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT pada kendaraan tersebut sesuai dengan laporan polisi.
Kronologis penangkapan dimulai pada 8 Desember 2023, ketika Unit Buser Polres TTU menerima informasi keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten TTS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.