Setelah koordinasi dengan Unit Buser Polres TTS, tim bergerak ke Kota Soe dan melakukan pengintaian di sekitar kost pelaku.
Meskipun awalnya pelaku tidak ditemukan di kost, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di tempat cutting stiker.
Setelah pengintaian, pelaku datang menggunakan ojek, dan tim segera menangkapnya.
Tim melakukan pengecekan terhadap sepeda motor yang dicat, dan hasilnya sesuai dengan laporan polisi terkait pencurian di wilayah TTU pada tanggal 25 November 2023.
Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri, memaksa tim melakukan tindakan tegas terukur.
Setelah penangkapan, tim melakukan interogasi terhadap pelaku. Hasilnya, FB telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 4 kali di wilayah Kabupaten TTU.
Saat ini, pelaku beserta sepeda motor yang dicurinya telah diserahkan ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres TTU untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter: DV
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.