Hukum  

Penangkapan Pelaku Pencurian Motor di Kabupaten TTU

Poros NTT News
Unit Buser Polres TTU usai menangkap pelaku pencurian motor dan menyerahkannya di Satreskrim Polres TTU (dokumen unit Buser Polres TTU).

Setelah koordinasi dengan Unit Buser Polres TTS, tim bergerak ke Kota Soe dan melakukan pengintaian di sekitar kost pelaku.

Meskipun awalnya pelaku tidak ditemukan di kost, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di tempat cutting stiker.

Setelah pengintaian, pelaku datang menggunakan ojek, dan tim segera menangkapnya.

Tim melakukan pengecekan terhadap sepeda motor yang dicat, dan hasilnya sesuai dengan laporan polisi terkait pencurian di wilayah TTU pada tanggal 25 November 2023.

Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri, memaksa tim melakukan tindakan tegas terukur.

Setelah penangkapan, tim melakukan interogasi terhadap pelaku. Hasilnya, FB telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 4 kali di wilayah Kabupaten TTU.

Saat ini, pelaku beserta sepeda motor yang dicurinya telah diserahkan ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres TTU untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter: DV

Baca Juga :  Sidang Gugatan, Hakim Ancam Akan  Beri Sanksi Pemegang Saham Bank NTT