Sementara itu, Jefri Tapobali mengaku kecewa dengan proses RAT ke-37 tersebut. Ia menilai proses penetapan pengurus tidak mencerminkan prinsip demokrasi koperasi yang mengedepankan kedaulatan anggota.
Ia juga menduga adanya proses yang tidak transparan dalam penetapan pengurus, termasuk kemungkinan adanya kesepakatan tertentu yang memengaruhi hasil akhir.
“Sebagai anggota, kami merasa proses ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ada hal-hal yang perlu diungkap agar semuanya menjadi jelas,” katanya.
Jefri berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian secara profesional sehingga seluruh proses penetapan pengurus dapat terungkap secara terang.
Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga kepercayaan anggota terhadap koperasi.
“Harapannya, proses ini bisa memberikan kepastian dan memulihkan kepercayaan anggota terhadap koperasi,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












