Hukum  

Wilhelmus Geri dkk Terseret Kasus Hukum, Diduga Langgar Pasal 391 KUHP

Reporter : PorosNTT/tim)
Poros NTT News

Sementara itu, Jefri Tapobali mengaku kecewa dengan proses RAT ke-37 tersebut. Ia menilai proses penetapan pengurus tidak mencerminkan prinsip demokrasi koperasi yang mengedepankan kedaulatan anggota.

Ia juga menduga adanya proses yang tidak transparan dalam penetapan pengurus, termasuk kemungkinan adanya kesepakatan tertentu yang memengaruhi hasil akhir.

“Sebagai anggota, kami merasa proses ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ada hal-hal yang perlu diungkap agar semuanya menjadi jelas,” katanya.

Jefri berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian secara profesional sehingga seluruh proses penetapan pengurus dapat terungkap secara terang.

Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga kepercayaan anggota terhadap koperasi.

“Harapannya, proses ini bisa memberikan kepastian dan memulihkan kepercayaan anggota terhadap koperasi,” pungkasnya.***

Baca Juga :  Di NTT Ada Penemuan Potongan Kepala Bayi Manusia Depan Pintu Dapur

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version