Hukum  

Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Berhasil Meringkus Pelaku Pengeroyokan dan Penikaman di Oesapa

Poros NTT News
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Rishian Krisna Budiaswanto,

Alamat korban adalah Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Tim Jatanras Polresta Kupang Kota bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Setelah menerima informasi dari Sekta Kelapa Lima, tim bersama Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polresta Kupang Kota segera menuju lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan mengidentifikasi para tersangka.

Dalam proses pencarian, tim melacak kedua tersangka hingga ke pasar pelelangan ikan di Kelurahan Oeba.

Informasi diperoleh bahwa kedua tersangka memiliki tempat tinggal lain di Boni M, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Setelah berhasil menemukan kedua tersangka di kos-kosan yang berada di Boni M, Kelurahan Fatululi, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota segera mengamankan mereka dan membawa ke Mapolsekta Kelapa Lima.

Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, ditemukan informasi mengenai tiga nama pelaku lainnya yang juga turut serta dalam penganiayaan terhadap korban dan temannya. Mereka adalah M S, D S, dan O L.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Penangkapan kedua tersangka ini merupakan langkah awal dalam membongkar kasus tragis pengeroyokan dan penikaman di Oesapa, Kota Kupang.

Baca Juga :  Pantauan Melalui Jejak Digital, Pihak Kepolisian Berhasil Idntifikasi Keberadaan Pelaku

Redaksi/PorosNTT