Alamat korban adalah Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Tim Jatanras Polresta Kupang Kota bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Setelah menerima informasi dari Sekta Kelapa Lima, tim bersama Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polresta Kupang Kota segera menuju lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan mengidentifikasi para tersangka.
Dalam proses pencarian, tim melacak kedua tersangka hingga ke pasar pelelangan ikan di Kelurahan Oeba.
Informasi diperoleh bahwa kedua tersangka memiliki tempat tinggal lain di Boni M, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Setelah berhasil menemukan kedua tersangka di kos-kosan yang berada di Boni M, Kelurahan Fatululi, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota segera mengamankan mereka dan membawa ke Mapolsekta Kelapa Lima.
Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, ditemukan informasi mengenai tiga nama pelaku lainnya yang juga turut serta dalam penganiayaan terhadap korban dan temannya. Mereka adalah M S, D S, dan O L.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Penangkapan kedua tersangka ini merupakan langkah awal dalam membongkar kasus tragis pengeroyokan dan penikaman di Oesapa, Kota Kupang.
Redaksi/PorosNTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.