Kupang,PRS – Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan penikaman yang menggegerkan Kota Kupang.
Dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa tragis ini telah berhasil ditangkap pada Senin (25/9/2023) sekitar pukul 08.00 Wita.
Kedua tersangka merupakan Anak Buah Kapal (ABK) kapal pencari ikan yang berlabuh di Oeba.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Rishian Krisna Budiaswanto, dalam keterangan kepada wartawan, menjelaskan bahwa identitas kedua tersangka adalah KS yang beralamat di Kelurahan Oesapa, dan EA yang beralamat di Oeba, Kota Kupang.
KS merupakan pelaku penikaman, sedangkan EA turut dalam penganiayaan terhadap korban.
Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/200/IX/2023 dari Polsek Kelapa Lima, yang diterima pada tanggal 24 September 2023.
Kejadian tragis ini bermula pada Minggu malam (24/9/2023) sekitar pukul 19.20 Wita, ketika seorang mahasiswa ditemukan meninggal dalam keadaan bersimbah darah di Jalan Ita Esa, Kelurahan Oesapa.
Informasi awal menunjukkan bahwa kejadian ini terjadi di Jalan Esanita RT 011/RW 004, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Identitas korban adalah seorang pria berusia 23 tahun, TTL: Likwatang 30 Juni 2000, pekerjaan: swasta, dan beragama Kristen Protestan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.