Hukum  

Sat Reskrim Polres Rote Ndao dan Unit Reskrim Polsek Rote Selatan Menumpas Pelaku Pencurian Sapi

Poros NTT News
Pelaku pencurian sapi ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Aiptu Yeni Setiono.S.H mengungkapkan bahwa tim gabungan Sat Reskrim Polres Rote Ndao dan Unit Reskrim Polsek Rote Selatan telah berhasil menumpas sindikat pencurian sapi yang telah meresahkan masyarakat setempat.

“Setelah melakukan penyelidikan yang intensif selama beberapa hari terakhir, tim gabungan kami berhasil mengungkap dan mengidentifikasi jaringan pelaku pencurian sapi yang beroperasi di Rote Selatan,” ungkap Iptu Yeni Setiono.

Dalam operasi ini, tim gabungan berhasil menangkap sejumlah tersangka yang diduga menjadi otak di balik serangkaian pencurian sapi di Rote Selatan.

Pelaku-pelaku pencurian sapi ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dihukum dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.

Kapolsek Rote Selatan, Iptu I Nyoman Swasta, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada tim gabungan yang telah bekerja keras dalam menjalankan tugas ini.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah ini. Kami berharap kasus pencurian sapi semacam ini dapat diatasi sepenuhnya,” ujar Iptu I Nyoman Swasta.

Baca Juga :  Istri Lapor Suami Ke Polisi Ketika Tidak Dilayani Selama Tujuh Bulan 

Reporter: Hendrik