Kupang,PRS – Sidang perkara perdata antara PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) sebagai penggugat melawan tergugat I Pemprov NTT dan tergugat II BUMD PT Flobamor kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada Selasa, 12 September 2023.
Sidang ini memiliki agenda pembuktian yang melibatkan 14 bukti tambahan yang diajukan oleh pihak penggugat, PT SIM.
Tim kuasa hukum PT SIM, yang dipimpin oleh Shiddiq Surya Pratama, S.H., menyatakan bahwa bukti-bukti tambahan tersebut termasuk surat dan dokumen yang memperkuat klaim kerugian yang dialami PT SIM.
Kerugian tersebut mencakup biaya pembangunan sekitar Rp 25 miliar dan potensi pendapatan yang hilang sejak diputus hubungan kerja (PHK) tahun 2020 hingga akhir kontrak 25 tahun pada tahun 2043, yang mencapai ratusan miliar.
Selain itu, dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum PT SIM juga menyajikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman NTT yang menekankan bahwa perkara ini harus diselesaikan di Pengadilan Negeri.
Mereka juga mengungkapkan bahwa Pemprov NTT menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2018 untuk menghitung kontribusi yang harus diserahkan, meskipun perjanjian antara PT SIM dan Pemprov NTT pada tahun 2014 mengacu pada pedoman lain.
Lebih lanjut, kuasa hukum PT SIM mencatat bahwa persentase nilai kontribusi yang ditetapkan oleh Pemprov NTT dalam kontrak tersebut lebih tinggi daripada yang ditentukan dalam Keputusan Gubernur NTT tahun 2016.
Mereka berpendapat bahwa penilaian yang digunakan oleh Pemprov NTT tidak transparan dan tidak sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.