Shiddiq, sebagai kuasa hukum PT SIM, menekankan bahwa penilaian seharusnya mengikuti estimasi terendah yang di atas Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), dan kerugian keuangan negara hanya terjadi jika Pemprov NTT menerapkan harga di bawah NJOP.
Dalam sidang yang sama, tergugat I Pemprov NTT menyajikan empat bukti dokumen sebagai tanggapan terhadap klaim dari PT SIM. Biro Hukum Pemprov NTT menolak memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkara ini.
Sidang perkara perdata ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Florence Katerina, dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada tanggal 3 Oktober 2023 mendatang dengan agenda kesimpulan.
Kasus ini terus menjadi sorotan karena melibatkan klaim kerugian keuangan negara yang signifikan dan perbedaan pendapat mengenai penilaian nilai kontribusi yang harus dibayarkan oleh PT SIM kepada Pemprov NTT.
Redaksi/editor
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












