PRS – Kisruh tata kelola administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mencuat.
Kali ini, sorotan tertuju pada ketidaksinkronan dua Surat Keputusan (SK) resmi yang menyasar nama yang sama, yakni DRA Safirah Cornelia Abineno, Kepala SMKN 5 Kota Kupang.
Di satu sisi, SK Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan telah ditetapkan sejak 1 Juli 2024.
Namun di sisi lain, SK Kenaikan Gaji Berkala justru terbit dan ditandatangani pada 18 Januari 2025, dengan status jabatan yang masih mencantumkan Safirah sebagai Kepala SMKN 5 Kota Kupang.
Dua keputusan administratif tersebut tidak hanya berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling tidak berkolerasi, memunculkan pertanyaan serius soal kepastian hukum, tertib administrasi, dan akuntabilitas kewenangan.
SK Bebas Jabatan Terbit 2024, Diterima 2025
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor: 862/2578/PK4.2/2024, tertanggal 1 Juli 2024, menetapkan pembebasan sementara dari tugas jabatan PNS atas nama DRA Safirah Cornelia Abineno.
Namun fakta krusialnya, SK tersebut baru diterima yang bersangkutan pada 4 Juli 2025, atau hampir satu tahun setelah tanggal penetapan.
Situasi serupa juga terjadi pada Surat Panggilan Menerima Keputusan Kepala Dinas Nomor: 862/2579/PK4.2/2024, yang sama-sama bertanggal 1 Juli 2024, namun baru sampai ke tangan Safirah pada 4 Juli 2025.
Kenaikan Gaji Tetap Jalan
Ironisnya, dalam rentang waktu tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, S.Sos., M.M., justru menandatangani SK Kenaikan Gaji Berkala atas nama Safirah pada 18 Januari 2025.
Dalam SK itu, jabatan Safirah secara eksplisit masih dicantumkan sebagai Kepala Sekolah SMKN 5 Kota Kupang, dengan kenaikan gaji pokok dari Rp5.128.300 menjadi Rp5.289.800, terhitung mulai 1 Februari 2025, berdasarkan masa kerja dan konduite “Baik”, serta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar:
Jika pembebasan jabatan telah berlaku sejak 1 Juli 2024, atas dasar status jabatan apa SK kenaikan gaji berkala diterbitkan?
Plh Ditunjuk di Hari yang Sama
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












