Hukum  

Miris! Kadis Pendidikan NTT Teken SK Berkala di Tengah Kisruh

Poros NTT News

PRS – Kisruh tata kelola administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mencuat.

Kali ini, sorotan tertuju pada ketidaksinkronan dua Surat Keputusan (SK) resmi yang menyasar nama yang sama, yakni DRA Safirah Cornelia Abineno, Kepala SMKN 5 Kota Kupang.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Di satu sisi, SK Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan telah ditetapkan sejak 1 Juli 2024.

Namun di sisi lain, SK Kenaikan Gaji Berkala justru terbit dan ditandatangani pada 18 Januari 2025, dengan status jabatan yang masih mencantumkan Safirah sebagai Kepala SMKN 5 Kota Kupang.

Dua keputusan administratif tersebut tidak hanya berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling tidak berkolerasi, memunculkan pertanyaan serius soal kepastian hukum, tertib administrasi, dan akuntabilitas kewenangan.

SK Bebas Jabatan Terbit 2024, Diterima 2025

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor: 862/2578/PK4.2/2024, tertanggal 1 Juli 2024, menetapkan pembebasan sementara dari tugas jabatan PNS atas nama DRA Safirah Cornelia Abineno.

Baca Juga :  Plt Kepsek SMKN 5 Kupang: Pelru Uji Kewenangan, Ijazah dan Kepastian Hukum

Namun fakta krusialnya, SK tersebut baru diterima yang bersangkutan pada 4 Juli 2025, atau hampir satu tahun setelah tanggal penetapan.

Situasi serupa juga terjadi pada Surat Panggilan Menerima Keputusan Kepala Dinas Nomor: 862/2579/PK4.2/2024, yang sama-sama bertanggal 1 Juli 2024, namun baru sampai ke tangan Safirah pada 4 Juli 2025.

Kenaikan Gaji Tetap Jalan

Ironisnya, dalam rentang waktu tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, S.Sos., M.M., justru menandatangani SK Kenaikan Gaji Berkala atas nama Safirah pada 18 Januari 2025.

Dalam SK itu, jabatan Safirah secara eksplisit masih dicantumkan sebagai Kepala Sekolah SMKN 5 Kota Kupang, dengan kenaikan gaji pokok dari Rp5.128.300 menjadi Rp5.289.800, terhitung mulai 1 Februari 2025, berdasarkan masa kerja dan konduite “Baik”, serta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar:

Jika pembebasan jabatan telah berlaku sejak 1 Juli 2024, atas dasar status jabatan apa SK kenaikan gaji berkala diterbitkan?

Plh Ditunjuk di Hari yang Sama

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung