Ngada,PRS – Pringsewu, Provinsi Lampung – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada, Ade Indrawan, SH, yang telah dimutasi sebagai Kajari Pringsewu, Provinsi Lampung sejak Maret 2021, kini tengah berada dalam sorotan tajam terkait tindakan-tindakan kontroversial selama kepemimpinannya di Kejaksaan Negeri Ngada.
Ade Indrawan, SH memimpin Kejaksaan Negeri Ngada dari Januari 2020 hingga Maret 2021, dan selama masa itu, ia mengumumkan berbagai kasus dugaan korupsi yang menarik perhatian publik.
Menurut Meridian Dewanta, SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT kepada media PorosNTT, Ade Indrawan, SH seringkali tampil berkoar-koar dalam konferensi pers dengan para wartawan untuk mengumumkan perkembangan kasus-kasus dugaan korupsi yang sudah naik statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Beberapa kasus yang dikumandangkan oleh Ade Indrawan, SH selama masa jabatannya adalah:
- Kasus GOR Wolobobo: Kasus dugaan korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Pacuan Kuda di kampung Bure, Desa Borani – Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada tahun anggaran 2017 senilai Rp 8 miliar. Status kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 3 Agustus 2020.
- Kasus Dana Tanggap Darurat Bencana: Kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp 3 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2019. Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 4 November 2020.
- Kasus Pengadaan Perbekalan Kesehatan COVID-19: Kasus dugaan korupsi pengadaan perbekalan kesehatan penanganan COVID-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020 senilai Rp 17 miliar. Status kasus ini juga dinaikkan ke tahap penyidikan pada 4 November 2020.
Namun, meskipun Ade Indrawan, SH gembar-gembor mengumumkan naiknya status ketiga kasus tersebut, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut yang nyata.
Tidak ada penetapan tersangka-tersangkanya dan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus-kasus tersebut juga tidak pernah dilaporkan.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa pengumuman status kasus tersebut mungkin hanyalah siasat gertak sambal untuk menakut-nakuti calon tersangkanya.
Bahkan, pada tahun 2023, status kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan COVID-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020, yang sebelumnya dinaikkan ke tahap penyidikan, justru dinyatakan tidak ditemukan cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan saat Kejaksaan Negeri Ngada dinakhodai oleh Yoni Pristiawan Artanto, SH.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.