Hukum  

Kuasa Hukum Bildad Thonak Tegaskan Tidak Ada Dugaan Penimbunan Solar Subsidi   

Poros NTT News

PRS – Belakangan ini muncul nama Lutfiansyah Ahmad dan Algajali Munandar, alias Jali, yang diduga penimbunan solar subsidi di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa dan Kelurahan Alak, Kecamatan Alak.

Namun, dalam konferensi pers yang digelar di kantor kuasa hukum Bildad Thonak, pada Senin (12/8/2024), atas tuduhan tersebut dibantah keras.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Bildad Thonak, yang bertindak sebagai kuasa hukum Ahmad dan Jali, menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) seperti yang ramai diberitakan.

Menurut Bildad, pemberitaan yang beredar tidak berdasar dan tidak melalui proses konfirmasi yang semestinya.

“Saya sudah memeriksa laporan di Polresta Kupang Kota terkait kasus BBM ini. Ternyata, tidak ada laporan yang masuk, tidak ada bukti, tidak ada pelapor, bahkan tidak ada dokumen resmi dari polisi. Jadi, dari mana sebenarnya kasus ini muncul?” tegas Bildad.

Baca Juga :  Yohanis Rumat: Kapolda NTT Beri Sanksi Tegas kepada Oknum Penyidik di Kasus Petronelas Tilis

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah menghubungi berbagai pemberitaan terkait dugaan ini untuk meminta hak jawab.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung