Lewoleba,PRS– Kuasa Hukum Ahli Waris M. A. Rayabelen merasa lucuh dengan pernyataan seorang Doktor yang asal-asal mengeluarkan pernyataan di Media, harusnya beliau sebagai Kaum Akademik harusnya pahami dulu situasi dan di kaji secara ilmiah barulah mengeluarkan pernyataan bukan asal asal Cerewet tanpa Dasar, kata vian sambil ketawa-ketawa, ketika dikonfimasih melalui Telpon,
“Kami sebagai Kuasa Hukum juga beterimaksih kepada Pihak Yayasan Kiko Niko Beeker yang telah hadir dan mencoba membenarkan diri melalui Media,”ungkapnya.
Vian Nilan Juga merasa perihatin dengan pernyataan seorang Doktor yang asal asal mengeluarkan pernyataan tanpa kajian jelas, “kami Memaklumi Pernyataan Beliau karena Beliau Tidak ada di Tempat dan tidak melihat secara jelas Persoalan ini serta beliau juga bukan Orang Hukum sehingga barangkali beliau keliru menganilisis yang berdampak pada kesimpulan yang kliru” tandas Pengacara Waipukang,
Vian Juga menjelaskan bahwa memang Benar Sebelum ada Pemalangan akses Jalan masuk Sekolah SKO SMART di belakang Lamohora hubungan Klien kami dan Pihak Yayasan adem adem saja tanpa ada konflik apa-apa,
Namun pasca pemalangan jalan ada oknum pengurus Yayasan brinisial P.R yang mempelisikan klien kami, maka jelas bahwa ini menjadi masalah serius shingga Pak. Doktor yang terhormat harus memahami kondisi di lewotanah jangam asal cerewet, tegas Vian,
Klien kami memeiliki Tanah yang di tinggalkan Orang Tua klien kami lantas di Jual Oleh orang yang tidak memiliki hubungan Hukum baik dengan Subyek Hukum maupun atas Obyek tersebut, Namun Obyek Tamah tersebit di jual tanpa seijin Pemiliknya itu kan jelas bertentangan dengan Praturan Prundang-prundangan, harusnya Seorang Doktor menyadari itu,
Senada dengan Rekan SejawatNya Advokat Muda Asal Lewoulun Jebolan Magister Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta Ama Raya S.H.M.H melalui rilis yang di kirim ke wartawan hari kamis 02 Maret 2023,
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.