Bahwa Pernyataan Pihak Yayasan di Media beberapa waktu lalu itu adalah keliru dan Obscur Libel, hal mana bahwa klien kami memiliki Hak atas Tanah aquo karena klien kami jelas adalah ahli waris golongan 1 (satu) (vide; Psl. 852 KUHPerdata) dari Ahli waris M.
Rayabelen yang adalah Pemilik sah atas Tanah aquo yang kemudian di kuasai dengan cara Melawan Hukum Oleh Pihak Yayasan Kiko Niko Beeker dan Bibiana Kidi, (vide; Psl. 1365 KUH Perdata),
Raya menambahkan Terkait dengan Sumber Dana Yayasan itu bukan urusan klien kami, kami persoalkan sekarang adalah Masalah Hak Tanah klien kami yang dengan melawan hukum pihak Yayasan dan Bibiana kidi rampas, terkait masalah Pencemaran nama baik yang di tuduhkan Pihak Yayasan melalui Doktor. Wilem Ola di Media, Ama Raya Menantang Doktor Wilem Ola untuk Memperoses Pidana, Silahkan saja kalo Pernyataan kami itu memenuhi Unsur Delik yang di tuduhkan Doktor Wilem Ola jika tidak maka kami yang Mempolisikan Pak Doktor, tegas Raya.
Pengacara Muda Yang Berjiwa Sosial ini juga Menduga Jangan sampai Pak. Doktor Juga ikut terlibat Permainan sebagaimana Dugaan kami, tanya Raya.
Raya juga menjelaskan bahwa Pernyataan Pihak Yayasan melalui Doktor Wilem Ola yang mangatakan bahwa Pihak Yayasan selama ni meminta bukti dari klien kami itu adalah Pernyataan Bohong sebab Padan Tanggal 20 September 2020 Pihak Yayasan bersama Bibiana kidi ikut kenandatangani surat Pernyataan terkait Hak kepemilikan atas Obyek aquo dan jika Pihak Yayasan tidak melihat bukti maka Pihak Yayasan tidak ikut membuat surat pernyataan bersama klien kami, jadi jelas bahwa pernyataan pihak yayasan itu adalah pernyataan yang sesat dan bentuk dari usaha menghindar dari tanggungjawab hukum.
Ama Raya meragukan Masalah Hak Ulayat sebagaimna yang di samapikan Doktor Wilem Ola, apa ia seperti itu ? Lantas Yang Memberi Hibah lokasih pasar Lamahora itu Orang Tua Klien kami atau Pemilik Ulayat Kepada Pemerintah ? Tanya Raya.
Olehnya itu Ama Raya Menyarankan kepada Doktor Wilem Ola untuk mencari tau dan membawa dokument Pasar Lamahora yang dimiliki Oleh Pemda Lembata agar Pak. Doktor tidak tambah Asal asalan, tutup Raya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












