5. Pembiaran terhadap bendahara desa yang telah berusia 60 tahun sejak Mei 2025 namun masih menjabat.
6 Ketidakmampuan menyelesaikan laporan atau pengaduan masyarakat, yang justru diteruskan ke Polsek Adonara Barat.
Hal tersebut jadi puncak keresahan masyarakat terjadi ketika muncul adu jotos antara Ketua TPK (Kaur Pembangunan) dan Anggota TPK (Kepala Dusun Niwak) di kantor desa.
“Keributan ini dipicu perbedaan perhitungan volume pekerjaan pembatuan dan rabat jalan di Dusun Ua Wakon, yang disusun berdasarkan RAB tanpa survei lapangan,” sebut sumber terpercaya tersebut.
Masalah internal tersebut tidak diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi dibiarkan berujung ke proses hukum di Polsek Adonara Barat.
Situasi ini membuat warga menilai FK tidak mampu mengelola pemerintahan desa secara profesional.
Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi, masyarakat Desa Hoko Horowura menyampaikan mosi tidak percaya terhadap FK.
Warga meminta Pemerintah Kecamatan Adonara Tengah, Pemerintah Kabupaten Flores Timur, hingga Penegak Hukum (Kejaksaan Cabang Waiwerang) untuk segera melakukan monitoring dan penyelidikan terkait penggunaan dana desa selama masa kepemimpinan FK.
“Kami berharap suara kami didengar. Kami ingin pemerintahan desa yang adil, transparan, dan sesuai aturan,” demikian bunyi pernyataan warga bertanggal 15 November 2025.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa FK belum memberikan tanggapan.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNttNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












