Hukum  

Kepemimpinan FK Dipertanyakan, Warga Desak Audit Dana Desa

Poros NTT News

PRS – Dugaan kepemimpinan bermasalah Kepala Desa Hoko Horowura, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur, berinisial FK, kembali menjadi sorotan publik.

Sejak menjabat sebagai Kepala Desa periode 2021–2029, FK dinilai gagal menjalankan roda pemerintahan desa sesuai aturan perundang-undangan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Seorang narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, kepada Wartawan pada Selasa, 25 November 2025.

Ia menyebut bahwa FK terkesan mengabaikan sejumlah regulasi seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang telah berubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024), Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, serta Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Menurut narasumber tersebut, banyak kebijakan diambil secara sepihak, termasuk mengambil alih kewenangan perangkat desa dalam pembelanjaan alat tulis kantor (ATK), material, dan kebutuhan pembangunan sarana prasarana desa.

“Dalam kepemimpinannya, FK juga dinilai melakukan pembiaran terhadap perangkat desa yang tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Berikut sejumlah perilaku kepemimpinan yang disorot antara lain:

Baca Juga :  Salah Satu Bupati di NTT Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Siapakah Dia?

1.Kepala Desa melakukan pembelanjaan ATK dan kebutuhan kantor secara mandiri.

2. Kepala Desa membeli material pembangunan baik lokal maupun non-lokal tanpa melibatkan perangkat terkait.

3. FK diduga menghubungi pihak dari Larantuka untuk pembuatan RAB pembangunan pembatuan dan rabat jalan, namun penyusun RAB tidak pernah meninjau lokasi.

4. Dugaan pembiaran terhadap perangkat desa yang melakukan tindakan asusila.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNttNews.Com

+ Gabung