Hukum  

Jembatan Bliko18 Miliar Diduga Fiktif di E-Katalog LKPP, PT Pelaksana Tak Sesuai Papan Proyek  

Poros NTT News

Masalah yang semakin mengemuka adalah terkait siapa pihak yang membuat desain jembatan dan apakah melibatkan konsultan perencana profesional atau hanya tim internal dari BPJN NTT.

Ketiadaan informasi terbuka soal ini memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

“Kalau desain dan survey tidak dilakukan oleh konsultan profesional dan hanya berdasarkan dokumen lama, bagaimana dengan legalitas teknisnya?” ujar sumber terpercaya kepada media ini.

Dari Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT, Agustinus Junianto, menyampaikan klarifikasi lewat pesan WhatsApp kepada media pada Minggu malam (22 Juni 2025) pukul 19.19 WITA.

Menurutnya, jembatan Bliko memang dirancang ulang pada tahun 2024 setelah dilakukan survei ulang, dengan mengacu pada desain awal tahun 2016 yang mengalami penyesuaian.

“Untuk Jembatan Bliko (existing 6 meter, desain 35 meter, perbaikan alignment), desain awal 2016, kemudian diusulkan kembali 2024 setelah dilakukan desain ulang dan survei kembali,” jelas Junianto.

Baca Juga :  Operasi Cepat Kapolsek Semau Tangkap Pelaku Penganiayaan

Ia juga menegaskan bahwa dengan desain baru tersebut, penanganan jembatan bisa dimasukkan dalam program tahun anggaran 2025 dan telah sesuai dengan kaidah perencanaan jembatan.

Selain itu, pelaksanaan mini kompetisi di e-katalog LKPP versi 6, diduga tidak ada kejelasan PA/KPA dan PPK Balai dalam menentukan pemenang penyedia jasa.

Semenetara PT. Kurnia Mulia Mandiri ditunjuk sebagai pelaksana walaupun perusahaan tersebut tidak memiliki etalase konstruksi di e-katalog, yang semestinya menjadi salah satu syarat dasar untuk pelaksanaan proyek infrastruktur melalui skema e-purchasing.

Hal ini membuka dugaan bahwa penunjukan penyedia jasa tidak sesuai prosedur, atau bahkan hanya formalitas untuk memenuhi syarat administrasi.

Publik kini menuntut transparansi penuh dari BPJN NTT mengenai siapa pelaksana sebenarnya, bagaimana proses pengadaan dilakukan, serta alasan tidak tercantumnya proyek dalam sistem LPSE.

Apalagi dengan nilai proyek yang cukup besar dan menyangkut infrastruktur vital seperti jembatan, pengawasan dan audit menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan preseden buruk ke depan.

“Jangan sampai proyek ini menjadi simbol kegagalan sistem pengadaan elektronik kita,” kata sumber terpercaya yang engan disebutkan namanya, menyoroti pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan terhadap proyek-proyek yang dibiayai oleh dana APBN.

Baca Juga :  Proyek APBN Jalan dan Jembatan Bliko Rp76 Miliar Disorot Warga

Reporter: HN/Tim

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung