Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Gugatan Perceraian Mokrianus Lay ADPR Kota Kupang Ditolak Pengadilan Negeri Kupang 

Poros NTT News

Kupang,PRS – Pengadilan Negeri (PN) Kupang menolak gugatan perceraian yang diajukan oleh Mokrianus Lay terhadap istrinya, Anggi Widodo.

Menurut Kuasa hukum Anggi, Bildat Thonak, S.H, dan Adi Bulu, S.H, menyampaikan bahwa gugatan tersebut tidak didukung oleh bukti yang memadai dalam gugatan pada bulan Juni kemarin.

Disampaikan Thonak, Mokrianus Lay gagal membuktikan permasalahan rumah tangganya secara data, sehingga pengadilan menyatakan rumah tangga mereka masih sah menurut hukum.

Bildat Thonak menegaskan gugatan Mokrianus Lay mengenai ketidakbaikan rumah tangga tidak dapat diterima tanpa bukti yang kuat saat disampaikan kepada tim media Kamis, 30/11/2023.

Menurutnya alasan gugatan dengan adanya percecokan dan perselingkuhan dalam rumah tangga dalam keputusan pengadilan menolak gugatan Mokrianus sebab tidak didasarkan pada bukti yang kuat.

“Sebagai anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay berpotensi mengalami PAW jika rumah tangganya tidak terselesaikan,” paparnya.

Bildat Thonak menekankan pentingnya menyelesaikan perselisihan internal secara baik demi menjaga reputasi politisi apa lagi sebagai sebagai wakil rakyat dari dari partai Hanura.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri: Diduga Ada Indikasi Tindak Pidana Korupsi di BPBD TTU

Ia juga membantah isu penceraian yang beredar di media sosial, menyatakan   hubungan Ibu Anggi sebagai istri dari Mokrianus Lay masih sah.