Hukum  

Gugatan Keputusan Pj. Bupati Lembata di PTUN Kupang, Ahli Jhon Tuba Helan Sebut Ada Dugaan KKN

Poros NTT News
Jhon Tuba Helan sebagai ahli dari pihak penggugat, Ambrosius Felix Sinyo Kaona bersama kuasa hukumnya Charles Kia, SH.

Ahli juga menilai bahwa tindakan Pj. Bupati Lembata, Matheos Tan, melanggar asas hukum pemerintahan yang baik, yang mensyaratkan setiap keputusan harus disertai alasan yang jelas.

Seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama tahun 2023 di Kabupaten Lembata telah mengumumkan hasil penilaian tiga calon terbaik berdasarkan urutan prengkingan yang melalui berbagai tahapan seleksi tersebut.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Kata Ahli Jhon Tuba Helan bahwa hasil tersebut diumumkan secara terbuka. Namun, keputusan mengangkat Geradus Ignasius Ataburan, yang berada di peringkat kedua, sebagai Kadis PUPR memicu kontroversi tanpa alasan yang jelas.

Maka “Saya menilai bahwa ada praduga kemungkinan terjadinya pelangaran larangan KKN dalam proses seleksi karena keputusan tidak sesuai dengan hasil seleksi yang ada,” tambahnya.

Advokat Charles Kia, SH., menyatakan bahwa gugatan ini bertujuan untuk menguji keputusan Pj. Bupati Lembata yang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Baca Juga :  Begini Tanggapan Ben D. Hadjon Setelah Gregorius Senari Duran Mengundurkan Diri Sebagai Kuasa Hukum Ahli Waris Labina

“Gugatan ini juga diharapkan dapat membuka persepsi bahwa seleksi terbuka adalah kesempatan bagi semua orang, bukan hanya bagi mereka yang memiliki kedekatan dengan pejabat,”pintannya.

Kata dia, sidang yang mendalami kasus penetapan jabatan ini akan terus berlanjut, dengan pengawasan ketat dari pihak pengadilan dan masyarakat, untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan asas keadilan dan transparansi.

Reporter : Hendrik

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung