Ahli juga menilai bahwa tindakan Pj. Bupati Lembata, Matheos Tan, melanggar asas hukum pemerintahan yang baik, yang mensyaratkan setiap keputusan harus disertai alasan yang jelas.
Seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama tahun 2023 di Kabupaten Lembata telah mengumumkan hasil penilaian tiga calon terbaik berdasarkan urutan prengkingan yang melalui berbagai tahapan seleksi tersebut.
Kata Ahli Jhon Tuba Helan bahwa hasil tersebut diumumkan secara terbuka. Namun, keputusan mengangkat Geradus Ignasius Ataburan, yang berada di peringkat kedua, sebagai Kadis PUPR memicu kontroversi tanpa alasan yang jelas.
Maka “Saya menilai bahwa ada praduga kemungkinan terjadinya pelangaran larangan KKN dalam proses seleksi karena keputusan tidak sesuai dengan hasil seleksi yang ada,” tambahnya.
Advokat Charles Kia, SH., menyatakan bahwa gugatan ini bertujuan untuk menguji keputusan Pj. Bupati Lembata yang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
“Gugatan ini juga diharapkan dapat membuka persepsi bahwa seleksi terbuka adalah kesempatan bagi semua orang, bukan hanya bagi mereka yang memiliki kedekatan dengan pejabat,”pintannya.
Kata dia, sidang yang mendalami kasus penetapan jabatan ini akan terus berlanjut, dengan pengawasan ketat dari pihak pengadilan dan masyarakat, untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan asas keadilan dan transparansi.
Reporter : Hendrik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.