Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Gugatan Keputusan Pj. Bupati Lembata di PTUN Kupang, Ahli Jhon Tuba Helan Sebut Ada Dugaan KKN

Poros NTT News
Jhon Tuba Helan sebagai ahli dari pihak penggugat, Ambrosius Felix Sinyo Kaona bersama kuasa hukumnya Charles Kia, SH.

PRS  – Sidang gugatan pengangkatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Lembata yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Ibu Sudarti Kadir, S.H., bersama Hakim Anggota Harsya Mahdi, S.H., dan Spyendik Bernadus Blegur, S.H.

Menghadirkan Jhon Tuba Helan sebagai ahli dari pihak penggugat, Ambrosius Felix Sinyo Kaona bersama kuasa hukumnya Charles Kia, SH .

Advertisement
Poros NTT News
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada Rabu,5 mey 2024.

Ambrosius Felix Sinyo Kaona menggugat keputusan Pj. Bupati Lembata, Matheos Tan, yang mengabaikan hasil peringkat tertinggi dari panitia seleksi dalam pelantikan Kadis PUPR.

Seleksi terbuka telah diumum menghasilkan tiga peringkat teratas, yakni pertama Ambrosius Felix Sinyo Kaona di peringkat pertama, Geradus Ignasius Ataburan di peringkat kedua, dan Aloysius Panang di peringkat ketiga.

Dalam keputusannya, Pj. Bupati mengangkat Geradus Ignasius Ataburan sebagai Kadis PUPR, bukan Ambrosius Felix Sinyo Kaona yang berada di peringkat pertama.

Menurut ahli Jhon Tuba Helan, pelantikan ini perlu diberikan alasan yang logis dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Oknum Guru SMP Diduga Sering Menganiaya Istrinya Hingga Menteror Dimedsos Dengan Kata Kotor

“Diskresi yang dimiliki seorang PJ.Bupati tidak boleh dilakukan sesuka hati. Jika ada alasan yang jelas, seperti ada bukti bahwa peringkat pertama memiliki cacat atau masalah tertentu, maka alasan tersebut harus disampaikan. Jika tidak, tindakan ini bisa dianggap sebagai kesewenang-wenangan,” ujar Jhon Tuba Helan dalam persidangan.