PRS – Sidang gugatan pengangkatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Lembata yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Ibu Sudarti Kadir, S.H., bersama Hakim Anggota Harsya Mahdi, S.H., dan Spyendik Bernadus Blegur, S.H.
Menghadirkan Jhon Tuba Helan sebagai ahli dari pihak penggugat, Ambrosius Felix Sinyo Kaona bersama kuasa hukumnya Charles Kia, SH .
Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada Rabu,5 mey 2024.
Ambrosius Felix Sinyo Kaona menggugat keputusan Pj. Bupati Lembata, Matheos Tan, yang mengabaikan hasil peringkat tertinggi dari panitia seleksi dalam pelantikan Kadis PUPR.
Seleksi terbuka telah diumum menghasilkan tiga peringkat teratas, yakni pertama Ambrosius Felix Sinyo Kaona di peringkat pertama, Geradus Ignasius Ataburan di peringkat kedua, dan Aloysius Panang di peringkat ketiga.
Dalam keputusannya, Pj. Bupati mengangkat Geradus Ignasius Ataburan sebagai Kadis PUPR, bukan Ambrosius Felix Sinyo Kaona yang berada di peringkat pertama.
Menurut ahli Jhon Tuba Helan, pelantikan ini perlu diberikan alasan yang logis dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Diskresi yang dimiliki seorang PJ.Bupati tidak boleh dilakukan sesuka hati. Jika ada alasan yang jelas, seperti ada bukti bahwa peringkat pertama memiliki cacat atau masalah tertentu, maka alasan tersebut harus disampaikan. Jika tidak, tindakan ini bisa dianggap sebagai kesewenang-wenangan,” ujar Jhon Tuba Helan dalam persidangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.