PRS – Pengacara Fransisco Bernando Bessi atau yang akrab disapa Sisco Bessi menyatakan pihaknya terus mengawal proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan sejumlah akun media sosial yang diduga berada dalam satu jaringan admin.
Sisco, yang bertindak sebagai kuasa hukum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers bersama sejumlah awak media di Kupang, Senin (28/7/2026).
Dalam keterangannya, Sisco menegaskan bahwa Putusan Praperadilan Nomor 5 Tahun 2026 tertanggal 21 Juli 2026 harus dipahami secara utuh oleh masyarakat.
“Kami tidak memberikan komentar terhadap isi putusan tersebut. Namun yang perlu digarisbawahi, permohonan praperadilan dari pemohon telah ditolak oleh pengadilan,” tegas Sisco.
Menurutnya, publik juga perlu mengetahui adanya dugaan keterkaitan sejumlah akun media sosial yang selama ini aktif menyebarkan berbagai konten.
“Publik harus tahu bahwa akun TikTok Lika Liku NTT diduga memiliki jaringan yang cukup masif. Bahkan ada dugaan keterlibatan berbagai pihak termasuk masyarakat yang berada dalam satu frekuensi atau terafiliasi dengan jaringan dan juga termasuk APH ikut turut serta berperan,” ujarnya.
Sisco mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam proses hukum, sejumlah akun seperti Lika Liku NTT dan beberapa akun lainya diduga kuat dikelola oleh admin yang sama.
Dugaan tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari materi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan maupun praperadilan.
Ia juga menyebut terdapat dugaan aliran dana melalui rekening adiknya di Bank BNI.
“Seluruh dugaan kejahatan ini, termasuk aliran dananya, nantinya akan terungkap dalam proses hukum. Dugaan transaksi disebut dilakukan melalui rekening Bank BNI milik adiknya. Semua itu akan dibuktikan oleh penyidik,” katanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












