Majelis Hakim juga berpendapat bahwa seluruh dalil-dalil keberatan Tim Penasehat Hukum terdakwa, telah masuk pada pokok perkara yang harus dibuktikan lebih lanjut pada saat acara pembuktian.
Oleh karena itu keberatan/eksepsi terdakwa AB tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Dan Majelis Hakim akan mempertimbangkannya bersama-sama dengan putusan atas pokok perkara ini.
Majelis Hakim menambahkan, keberatan Tim Penasihat Hukum terdakwa tidak dapat diterima, dan berdasarkan Pasal 156 ayat 2 KUHAP maka pemeriksaan perkara ini akan dilanjutkan pada Selasa tanggal 4 April 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Karena itu Majelis Hakim minta Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi saksi pada sidang berikutnya untuk membuktikan perbuatan terdakwa Alfred Baun yang perbuatannya melanggar pasal 23 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Karena putusan sela ini mengenai keberatan dari PH Terdakwa dan Dakwaan PU, maka terhadap perhitungan mengenai biaya perkara ini ditangguhkan sampai dengan putusan akhir.
Hal tersebut disampaikan Kajari TTU Roberth Jimy Lambila, SH, MH melalui Penuntut Umum Andrew Keya, SH di Kefamenanu pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023.
Untuk diketahui, persidangan tersebut dihadiri juga oleh pengunjung kurang lebih 35 orang yang terdiri dari keluarga terdakwa dan awak media.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












