Hukum  

Eksepsi Terdakwa AB Ditolak Majelis Hakim

Poros NTT News
Andrew Keya,SH selaku Penuntut Umum dari Kejari TTU mengikuti sidang putusan Terdakwa Alferd Baun melalui Online.

TTU, PRS – Eksepsi atau keberatan terdakwa Alferd Baun ketua ARAKSI NTT,ditolak Majelis Hakim pada sidang perkara Tindak Pidana Korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang kelas IA pada hari ini Selasa, 28 Maret 2023.

Sidang dipimpin oleh Hakim Sarlota M. Suek, SH, MH (ketua majelis), Lisbet Adelina, SH (hakim anggota) dan Yulius Eka Setiawan, SH, MH (hakim anggota) dan dihadiri Andrew Keya, SH selaku JPU, Terdakwa Alfred Baun (AB) secara online, sedangkan Tim PH hadir secara virtual.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam Sidang tersebut, Majelis Hakim memberikan Putusan Sela sebagai berikut :

1.Menyatakan seluruh keberatan/eksepsi dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Alfred Baun tersebut tidak dapat diterima;

2.Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Alfred Baun;

3.Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Dalam menjatuhkan Putusan Sela tersebut, Majelis Hakim mengatakan dalam Dakwaan Penuntut Umum, Penuntut Umum telah menguraikan secara lengkap dan terperinci dalam dakwaannya sebagaimana terdakwa melakukan perbuatannya tersebut.

Baca Juga :  Fritz Alor Boy Diduga Dianiaya Security, Bildat Thonak Siap Tempuh Jalur Hukum

Selain itu perbuatan terdakwa sebagaimana Surat Dakwaan, Majelis Hakim berpendapat, Penuntut Umum dalam Dakwaannya telah menguraikan pula secara lengkap sebagaimana syarat formil dan materil Surat Dakwaan.