“Ada pemanggilan saksi dari SPPG Polda NTT dan saksi ahli pidana. Kami berharap penanganan perkara ini berjalan profesional dan objektif,” ujar Fransisco, Senin, 22 Desember 2025.
Pada 3 Maret 2026, Fransisco kembali menyampaikan lagi bahwa pihaknya menilai penyidik belum maksimal dalam mendalami pemeriksaan, khususnya terhadap Tim SPPG di lingkungan Polda NTT.
Ia berharap pergantian pimpinan Kasat Reskrim di Polresta Kupang Kota menjadi momentum percepatan penyelesaian perkara agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media tetap mengedepan Asas Praduga Tak Bersalah dan tetap berupaya memberikan ruang klarifikasi resmi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Perlu ditegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap pengelola program publik, termasuk yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis, wajib menjaga transparansi dan integritas dalam pengelolaan keuangan.
Masyarakat berharap penyelesaian perkara dilakukan secara adil, profesional, dan transparan agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap program pelayanan sosial yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Reporter: HN/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












