Hukum  

Dua Debt Collector: IPF NTT Minta Polda Metro Jaya Fokus Juga Pasal 338 dan 340

Poros NTT News

PRS  –  Kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector asal NTT di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.

Ketua IPF NTT bersama seluruh rekan kerjanya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri dan Polda Metro Jaya atas keberhasilan  mengamankan enam terduga pelaku.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Menurut Joi Sadipun selaku Ketua Ormas, langkah cepat aparat kepolisian dalam mengamankan tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen penegakan hukum.

Namun demikian, ia menyayangkan penetapan Pasal 170 KUHP terhadap keenam pelaku yang dinilai terkesan terburu-buru.

“Jika melihat kronologis kejadian, kuat dugaan bahwa aksi pengeroyokan tersebut telah direncanakan sebelumnya,” ujar Joi Sadipun dalam keterangannya pada Minggu, 14/12/2025.

Ia menjelaskan, indikasi perencanaan terlihat dari kesiapan para pelaku yang menggunakan masker dan penutup wajah saat turun dari kendaraan sebelum melakukan aksi kekerasan.

Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan adanya niat dan persiapan matang sebelum kejahatan dilakukan.

Lebih lanjut, Joi Sadipun menilai pasal yang seharusnya diterapkan adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan bahkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan bila perlu pasal berlapis.

Baca Juga :  Ahli Hukum UI dan UGM Sebut Kasus Hotel Plago Tidak Mengandung Unsur Korupsi, Pemprov NTT Justru Diuntungkan

Pasalnya, terdapat jeda waktu yang cukup antara niat dan pelaksanaan, yang menjadi unsur penting dalam pembuktian pembunuhan berencana.

“Dengan adanya perencanaan, niat, dan tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, aparat penegak hukum terutama Polda Metro Jaya perlu mempertimbangkan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang lebih tepat agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

IPF NTT berharap proses hukum dapat berjalan objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat luas.

Reporter: HN

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung