Oleh karena itu, “DM” juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 500.000 untuk memperbaiki atau mengganti handphone yang rusak.
Sementara Kapolres Rote Ndao , AKBP I Nyoman Putra Sandita, menjelaskan lagi PT. Mutiara Timur Mitra Perkasa, perusahaan penyalur tempat “DM” bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), memberikan kompensasi kepada “DM” sebagai tanggapan atas kasus kekerasan yang dialaminya.
Selain gaji yang belum dibayarkan dan biaya ganti rugi handphone, “DM” juga menerima kompensasi sebesar Rp 15.000.000 dari perusahaan penyalur tersebut.
Kompensasi tersebut merupakan usaha perusahaan dalam mengakui dan memperbaiki dampak yang ditimbulkan kepada “DM” akibat pengalaman buruk tersebut.
Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang dan para pekerja ART dapat bekerja dengan rasa aman dan nyaman.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Rote Ndao untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Indonesia,ujar Kapolres Rote Ndao , AKBP I Nyoman Putra Sandita.
Beliau menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana untuk berkeliaran bebas dan meresahkan masyarakat.
Satuan Tugas Gakkum TPPO akan bekerja dengan maksimal guna memberikan keadilan kepada korban dan menindak tegas pelaku kejahatan,ungkap Kapolres Rote Ndao , AKBP I Nyoman Putra Sandita. S.H,S.I.K.,M.H.
Editor: Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












