Amrunur juga menekankan bahwa jika Panwascam melakukan kesalahan seperti ini, informasi tersebut seharusnya hanya disampaikan untuk kepentingan internal Bawaslu dan bukan untuk publikasi umum.
“Informasi ini bersifat rahasia dan dikecualikan untuk publikasi, karena tujuan kami adalah penanganan kasus, bukan mempublikasikan dugaan pelanggaran,” tegasnya.
Bawaslu TTS akan menangani kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sanksi bagi Panwascam yang terbukti melanggar aturan bisa berupa teguran tertulis, sanksi administrasi, atau, jika dampaknya luas dan masif, kemungkinan pemberhentian.
“Sanksi bisa berupa teguran tertulis, sanksi administrasi, dan jika terbukti berdampak besar, bisa saja dipertimbangkan untuk diberhentikan,” tambah Amrunur saat menanggapi pertanyaan wartawan.
Kasus ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang sehingga kepercayaan publik terhadap proses pengawasan pemilu di TTS tetap terjaga.
Reporter : HN/TIM
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












