PRS – Kasus dugaan tindak pidana pencurian emas yang menimpa Margaretha Florentina Kua alias Oya Kua kini memasuki babak baru.
Seorang wanita berinisial TV, yang diketahui merupakan teman dekat korban, diduga kuat mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Bahkan, TV disebut-sebut sempat meminta cincin emas milik korban untuk digadaikan, dengan alasan kebutuhan ekonomi.
Informasi ini terungkap dari pernyataan langsung Oya Kua kepada media pada Senin, 3 Agustus 2025.
Dalam kesaksiannya, Oya mengaku bahwa permintaan untuk menggadaikan cincin itu disampaikan oleh TV belum lama ini, pada tahun 2025.
“Mungkin karena saya selalu saja membantu dia (TV, red) berupa uang demi menutup angsuran di Lembaga Keuangan seperti TLM, Amarta, bahkan Mekar, TV tak segan meminta salah satu cincin saya untuk digadai. Tapi saya menolaknya dengan halus,” ujar Oya.
Permintaan yang tak biasa itu disinyalir berkaitan dengan persoalan utang piutang yang tengah dihadapi oleh TV.
Berdasarkan penuturan Oya, TV kerap kali mengalami kesulitan keuangan dan menjadikan dirinya sebagai tempat bersandar.
Hubungan pertemanan yang cukup dekat antara keduanya membuat Oya selama ini memberikan bantuan secara sukarela, namun tidak menyangka bahwa kepercayaan itu berujung pada dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian.
“Saya tidak pernah menaruh curiga. Dia saya bantu selama ini karena kasihan, tidak menyangka berujung seperti ini,” tambahnya lirih.
Menanggapi laporan korban, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Raja, Kota Kupang, langsung merespons.
Dalam keterangan tertulis melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Kota Raja, Iptu Frits Mada, menjelaskan bahwa laporan dugaan pencurian emas tersebut kini telah masuk dalam tahap penyelidikan awal.
“Hari Senin tanggal 3 Agustus 2025, penyidik sudah menjadwalkan untuk mengambil klarifikasi dan keterangan dari saksi Margaretha Liufeto. Selanjutnya, penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi WK dan saksi YK,” terang Iptu Frits Mada.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan menyelidiki keterkaitan semua pihak yang disebut dalam kasus ini, termasuk wanita berinisial TV, apabila ditemukan indikasi kuat keterlibatannya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












