PRS – Diduga Wilhemus Geri terpilih melalui Hasil Voting kesannya abaikan Suara Anggota Kopdit Swasti Sari.
Hal tersebut disampaikan salah satu sumber internal, bahwa Wilhemus Status Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk struktur Ketua kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari kini menjadi sorotan utama publik.
“Polemik ini mencuat seiring dugaan keterlibatan ASN dalam jabatan strategis koperasi yang dinilai belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut dia, sejumlah pihak mempertanyakan legalitas keterlibatan ASN, terutama jika tidak memenuhi syarat administratif sebagaimana diatur dalam regulasi.
Isu ini pun berkembang menjadi perdebatan publik, khususnya di Kopdit Swasti Sari dan di Kabupaten Kupang.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, ASN pada prinsipnya diperbolehkan menjadi pengurus koperasi, namun dengan syarat yang ketat.
Adapun ketentuan tersebut meliputi:
1. Harus memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 354 ayat (2) PP 11/2017.
2. Tidak mengganggu tugas kedinasan, sesuai ketentuan dalam UU ASN Pasal 24 huruf f yang mewajibkan ASN menaati jam kerja.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












