“Jika kedua syarat ini tidak dipenuhi, maka keterlibatan ASN dalam kepengurusan koperasi berpotensi melanggar ketentuan hukum,” tegasnya.
Sementara sejumlah pengamat menilai, apabila benar terjadi pemaksaan atau pengangkatan ASN tanpa prosedur yang sah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UU ASN maupun prinsip tata kelola koperasi.
Selain aspek hukum, persoalan ini juga menyentuh etika kelembagaan.
“Keterlibatan ASN tanpa izin resmi berisiko menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu profesionalitas dalam menjalankan tugas negara,” tambahnya.
Di sisi lain, dalam konteks koperasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan anggota.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menegaskan bahwa setiap keputusan strategis harus berdasarkan kehendak anggota.
Dengan demikian, penetapan pengurus, termasuk yang berasal dari ASN, seharusnya tetap mengacu pada prinsip demokrasi koperasi, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi ASN.
Hingga saat ini, polemik terkait status ASN dalam kepengurusan Kopdit Swasti Sari masih terus bergulir.
Publik dan anggota koperasi pun menantikan klarifikasi resmi dari pihak terkait guna memastikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan terhadap lembaga koperasi.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












