Hukum  

Aspek Hukum ASN dalam Kepengurusan Kopdit Swasti Sari Jadi Perdebatan

Poros NTT News
Gamabar Ketua hasil Voting internal, Wihelmus Geri Dinilai Tak Sesuai Tahapan lamaran dan UKK. (Ft.ist)

“Jika kedua syarat ini tidak dipenuhi, maka keterlibatan ASN dalam kepengurusan koperasi berpotensi melanggar ketentuan hukum,” tegasnya.

Sementara sejumlah pengamat menilai, apabila benar terjadi pemaksaan atau pengangkatan ASN tanpa prosedur yang sah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UU ASN maupun prinsip tata kelola koperasi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Selain aspek hukum, persoalan ini juga menyentuh etika kelembagaan.

“Keterlibatan ASN tanpa izin resmi berisiko menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu profesionalitas dalam menjalankan tugas negara,” tambahnya.

Di sisi lain, dalam konteks koperasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan anggota.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menegaskan bahwa setiap keputusan strategis harus berdasarkan kehendak anggota.

Dengan demikian, penetapan pengurus, termasuk yang berasal dari ASN, seharusnya tetap mengacu pada prinsip demokrasi koperasi, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi ASN.

Baca Juga :  Januari Kejari Waiwerang Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek IPA

Hingga saat ini, polemik terkait status ASN dalam kepengurusan Kopdit Swasti Sari masih terus bergulir.

Publik dan anggota koperasi pun menantikan klarifikasi resmi dari pihak terkait guna memastikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan terhadap lembaga koperasi.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung