Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar Desak Kepastian Hukum dalam Penerapan Restorative Justice

Poros NTT News
Dr. Umbu Rudi Kabunang Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar.

Pendekatan ini, menurutnya, akan mewujudkan proses hukum yang cepat, murah, dan tidak membebani negara, sekaligus mengurangi kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Restorative Justice, menurut Dr. Umbu, adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan kondisi psikologis, sosial, dan emosional yang dihasilkan oleh tindak pidana.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

“Prinsip utama dari Restorative Justice adalah menggeser fokus dari hukuman ke arah pemulihan dan penyelesaian masalah. Dalam pendekatan ini, terjadi dialog antara korban, pelaku, dan komunitas untuk mencari solusi yang sesuai bagi semua pihak,” tambahnya.

Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong pelaku untuk bertanggung jawab dan belajar dari kesalahan, sehingga dapat mengurangi tingkat pengulangan kejahatan di masa depan.

Reporter : HN/LLT

Baca Juga :  Kajari TTU  Lakukan OTT Terhadap Ketua Araksi NTT AB di So'E

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung