Pendekatan ini, menurutnya, akan mewujudkan proses hukum yang cepat, murah, dan tidak membebani negara, sekaligus mengurangi kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Restorative Justice, menurut Dr. Umbu, adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan kondisi psikologis, sosial, dan emosional yang dihasilkan oleh tindak pidana.
“Prinsip utama dari Restorative Justice adalah menggeser fokus dari hukuman ke arah pemulihan dan penyelesaian masalah. Dalam pendekatan ini, terjadi dialog antara korban, pelaku, dan komunitas untuk mencari solusi yang sesuai bagi semua pihak,” tambahnya.
Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong pelaku untuk bertanggung jawab dan belajar dari kesalahan, sehingga dapat mengurangi tingkat pengulangan kejahatan di masa depan.
Reporter : HN/LLT
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













