Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar Desak Kepastian Hukum dalam Penerapan Restorative Justice

Poros NTT News
Dr. Umbu Rudi Kabunang Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar.

PRS – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, untuk memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan Restorative Justice dalam sistem hukum Indonesia.

Desakan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI yang dipimpin oleh Sugiat Santoso dari Fraksi Gerindra di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Senin (4/11/2024).

Advertisement
Poros NTT News
Scroll kebawah untuk lihat konten

Baca juga: DPR RI Asal Sumba, Umbu Kabunang Rudiyanto Menangkan Melki Laka Lena di Pilgub NTT. Uuntuk informasi lengkap, kunjungi https://www.porosnttnews.com/politik/dpr-ri-asal-sumba-umbu-kabunang-rudiyanto-menangkan-melki-laka-lena-di-pilgub-ntt/*

Dr. Umbu Rudi Kabunang menekankan pentingnya penerapan Restorative Justice, atau keadilan restoratif, yang merupakan pendekatan hukum pidana yang bertujuan untuk menyelesaikan konflik melalui dialog dan mediasi antara korban, pelaku, keluarga korban, serta komunitas.

“Pendekatan ini menekankan pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak. Maka, perlu adanya kepastian hukum tentang pelaksanaannya,” ujar wakil rakyat dari Dapil NTT II ini.

Dr. Umbu menambahkan bahwa jika korban dan pelaku sudah mencapai kesepakatan damai, pihak Kepolisian dan Kejaksaan wajib mendukung tanpa ada hambatan dari oknum yang memiliki kepentingan tertentu.

Baca Juga :  Diduga Oknum Kades Desak Warga Keluarkan Uang dan Minta Wik Wik