PRS – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, untuk memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan Restorative Justice dalam sistem hukum Indonesia.
Desakan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI yang dipimpin oleh Sugiat Santoso dari Fraksi Gerindra di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Senin (4/11/2024).
Baca juga: DPR RI Asal Sumba, Umbu Kabunang Rudiyanto Menangkan Melki Laka Lena di Pilgub NTT. Uuntuk informasi lengkap, kunjungi https://www.porosnttnews.com/politik/dpr-ri-asal-sumba-umbu-kabunang-rudiyanto-menangkan-melki-laka-lena-di-pilgub-ntt/*
Dr. Umbu Rudi Kabunang menekankan pentingnya penerapan Restorative Justice, atau keadilan restoratif, yang merupakan pendekatan hukum pidana yang bertujuan untuk menyelesaikan konflik melalui dialog dan mediasi antara korban, pelaku, keluarga korban, serta komunitas.
“Pendekatan ini menekankan pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak. Maka, perlu adanya kepastian hukum tentang pelaksanaannya,” ujar wakil rakyat dari Dapil NTT II ini.
Dr. Umbu menambahkan bahwa jika korban dan pelaku sudah mencapai kesepakatan damai, pihak Kepolisian dan Kejaksaan wajib mendukung tanpa ada hambatan dari oknum yang memiliki kepentingan tertentu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.