Hukum  

Ancam Penumpang di Pelabuhan Tenau,Sopir Polisikan Premanisme di Kapolresta Kupang Kota

Poros NTT News

Lebih miris, Nyongki juga menceritakan sebelumnya para penumpang ternyata sudah masuk kedalam mobil tapi disuruh keluar mengambil barang dan jalan kaki sampai di gua monyet baru di hadang lagi oleh premanisme dengan bahasa ancaman.

“Syukur saya, pada saat pelaku sempat membanting pintu mobil dengan memukul dari atas,sempat saya tunduk jadi tidak kena. Kalau tidak pun mungkin kepala saya yang ancor,” ujarnya Nyongki.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Kemudian Nyongki yang merupakan sopir merasa tidak nyaman akhirnya melaporkan ke Polresta Kupang  Kota sekitar pukul 21:27 wita, dengan surat tanda penerimaan laporan Nomor: STTLP/432/V/2023/SPKT Polres Kupang Kota.

Tentang dugaan tindak pidana pengancaman UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP dan atau 335 KUHP, yang terjadi di Jln.yos sudarso, Rt-, Rw-, Titik koordinat, alak, alak, kota kupang, Nusa Tenggara Timur, dengan terlapor nama Him Sonbala Alias Gayus, dan  Nikodemus Gomang.

Baca Juga :  Pimpinan HLC Dinilai Tidak Konsisten dalam Menetapkan Besaran Kerugian yang dituduhkan Kepada RDL

Repoorter:Hendrik

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung