Lebih miris, Nyongki juga menceritakan sebelumnya para penumpang ternyata sudah masuk kedalam mobil tapi disuruh keluar mengambil barang dan jalan kaki sampai di gua monyet baru di hadang lagi oleh premanisme dengan bahasa ancaman.
“Syukur saya, pada saat pelaku sempat membanting pintu mobil dengan memukul dari atas,sempat saya tunduk jadi tidak kena. Kalau tidak pun mungkin kepala saya yang ancor,” ujarnya Nyongki.
Kemudian Nyongki yang merupakan sopir merasa tidak nyaman akhirnya melaporkan ke Polresta Kupang Kota sekitar pukul 21:27 wita, dengan surat tanda penerimaan laporan Nomor: STTLP/432/V/2023/SPKT Polres Kupang Kota.
Tentang dugaan tindak pidana pengancaman UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP dan atau 335 KUHP, yang terjadi di Jln.yos sudarso, Rt-, Rw-, Titik koordinat, alak, alak, kota kupang, Nusa Tenggara Timur, dengan terlapor nama Him Sonbala Alias Gayus, dan Nikodemus Gomang.
Repoorter:Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












