Fakta persidangan sebelumnya menunjukkan bahwa tidak ada unsur melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) maupun penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, tidak ditemukan bukti adanya tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta tidak terdapat kerugian negara dalam kasus ini.
“Justru daerah memperoleh keuntungan dari kenaikan nilai aset tanah di Pantai Pede berkat pembangunan yang telah dilakukan.
Kontribusi dari pengelolaan aset tersebut juga masuk ke kas daerah dan APBD secara sah,” tambah mereka.
Putusan perdata yang telah dikeluarkan sebelumnya menyatakan bahwa Pemprov NTT melakukan tuntutan sepihak terkait kenaikan kontribusi yang tidak sesuai dengan perjanjian awal, sehingga para ahli hukum menegaskan bahwa investasi swasta pada aset pemerintah seharusnya tidak dikriminalisasi.
Para ahli hukum berharap agar Mahkamah Agung tetap menghormati prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi kepastian hukum dalam kasus ini.
Vonis Bebas Empat Terdakwa
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Kupang pada April 2024 telah memvonis bebas empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT seluas 31.670 m² di Pantai Pede, Manggarai Barat.
Keempat terdakwa tersebut adalah Kabid Pemanfaatan Aset/Pengguna Barang Provinsi NTT Thelma Debora Sonya Bana, Direktur PT Sarana Investama Manggabar Heri Pranyoto, Lydia Chrisanty Sunaryo, dan investor Bahasili Papan.
Majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan primer maupun subsider terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terbukti, sehingga membebaskan seluruh terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Reporter: Hendrik/ Bung Wili
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












