Hukum  

Ahli Hukum UI dan UGM Sebut Kasus Hotel Plago Tidak Mengandung Unsur Korupsi, Pemprov NTT Justru Diuntungkan

Poros NTT News

Fakta persidangan sebelumnya menunjukkan bahwa tidak ada unsur melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) maupun penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain itu, tidak ditemukan bukti adanya tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta tidak terdapat kerugian negara dalam kasus ini.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

“Justru daerah memperoleh keuntungan dari kenaikan nilai aset tanah di Pantai Pede berkat pembangunan yang telah dilakukan.

Kontribusi dari pengelolaan aset tersebut juga masuk ke kas daerah dan APBD secara sah,” tambah mereka.

Putusan perdata yang telah dikeluarkan sebelumnya menyatakan bahwa Pemprov NTT melakukan tuntutan sepihak terkait kenaikan kontribusi yang tidak sesuai dengan perjanjian awal, sehingga para ahli hukum menegaskan bahwa investasi swasta pada aset pemerintah seharusnya tidak dikriminalisasi.

Para ahli hukum berharap agar Mahkamah Agung tetap menghormati prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi kepastian hukum dalam kasus ini.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST Burhanuddin Dorong Peningkatan Penanganan Kasus Korupsi di Kejaksaan Negeri Ngada

Vonis Bebas Empat Terdakwa

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Kupang pada April 2024 telah memvonis bebas empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT seluas 31.670 m² di Pantai Pede, Manggarai Barat.

Keempat terdakwa tersebut adalah Kabid Pemanfaatan Aset/Pengguna Barang Provinsi NTT Thelma Debora Sonya Bana, Direktur PT Sarana Investama Manggabar Heri Pranyoto, Lydia Chrisanty Sunaryo, dan investor Bahasili Papan.

Majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan primer maupun subsider terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terbukti, sehingga membebaskan seluruh terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Reporter: Hendrik/ Bung Wili

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung