PRS – Empat ahli hukum dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Mereka menilai kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) di kawasan Pantai Pede, Kabupaten Manggarai Barat, tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang.
Penilaian ini tertuang dalam dokumen Amicus Curiae yang dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).
Keempat ahli hukum tersebut adalah Prof. Topo Santoso (UI), Dr. Dian Puji Simatupang (UI), Dr. Hendry Julian Noor (UGM), dan Karina Dwi Nugraha Kurniawati (UGM). Mereka menegaskan bahwa berdasarkan fakta hukum, tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kasus yang menjerat para terdakwa.
Amicus Curiae ini disampaikan dengan harapan dapat memberikan kontribusi dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum.
“Kami berharap putusan dalam perkara ini tetap menghormati prinsip-prinsip hukum yang berlaku, menjunjung tinggi asas pacta sunt servanda, serta melindungi kebenaran, menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Prof. Topo Santoso dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/10/2024).
Dalam Amicus Curiae tersebut, dijelaskan bahwa kesalahan administratif tidak serta merta menjadi bentuk perbuatan melawan hukum pidana.
Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, perbedaan antara pelanggaran dalam hukum pidana dengan pelanggaran dalam hukum administrasi atau perdata harus diperhatikan.
“Melawan hukum dalam hukum pidana lebih sempit pengertiannya, karena dibatasi oleh ajaran legalitas. Dalam hukum pidana, setiap tindakan yang dinyatakan melawan hukum harus dibuktikan dengan jelas dalam dakwaan dan oleh jaksa,” demikian penjelasan dalam Amicus Curiae.
Tidak Ada Unsur Kerugian Negara