Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja,
membenarkan kejadian pemotongan alat kelamin dengan keterangan pelaku OG mengancam AST menyembarkan sebuah video yang dilakukan oleh berdua ini.
“Pelaku pun menyampaikan pada saat diajak korban melakukan hubungan intim. Tetapi, menolak untuk memenuhinya karena merasa tersinggung dengan ucapan korban,” terangnya, di Mapolres Sibolga.
Sementara kondisi korban dalam keadaan kritis dan diselamatkan ke RS terdekat di Metta Medika Sibolga.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












