Dirinya lantas meminta pihak yang berwenang untuk turun mensosialisasikan Harga Eceran Tertinggi hingga ke pelosok Desa.
“Sehingga pedagang beras yang ada di pedesaan jangan seenaknya menaikan harga beras,” Pinta nya.
Sementara Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023) kemarin menjelaskan bahwa Het untuk beras dengan kualitas premium saat ini Rp 13.600 per kg.
“Untuk HET beras premium sebelumnya ditetapkan untuk zona I Rp12.800 per kg, zona II Rp13.300 per kg, dan zona III 13.600 per kg.”
“Dan untu HET beras medium di zona I ditetapkan sebesar Rp9.450 per kg, zona II Rp9.950 per kg, dan zona III sebesar Rp10.250 per kg,” Ucapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.