Marciana mengungkapkan bahwa penyerahan simbolis tersebut tidak hanya sebagai peristiwa hukum semata, tetapi juga sebagai momen introspeksi dan motivasi bagi warga binaan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
Salah satu warga binaan yang mendapat remisi, Didi, menyampaikan rasa syukurnya atas pemberian tersebut.
“Saya berjanji akan menggunakan kesempatan ini sebagai awal baru untuk menjadi lebih baik dan berguna bagi masyarakat setelah bebas dari masa tahanan,”ujarnya.
Salain itu, Kepala Lapas Kelas 2 Kupang, Badarudin, menjelaskan bahwa remisi kali ini tidak termasuk remisi bebas atau sebagian, melainkan hanya berdurasi antara 15 hari hingga 2 bulan.
Tindakan pemberian remisi dan pengurangan masa tahanan kepada warga binaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama masa hukuman, serta untuk mempersiapkan mereka dalam berintegrasi kembali dengan masyarakat setelah bebas.
Reporter : Endik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.